androidvodic.com

Hari Ini, Habib Rizieq Divonis Hakim terkait Perkara Kerumunan di Petamburan dan Megamendung - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021) hari ini.

Adapun sidang tersebut akan beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas kedua perkara tersebut.

"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Polri Terjunkan 2.000 Lebih Personel untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Foto-fotonya

Kendati begitu kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.

Adapun sidang yang dimaksud yakni perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.

"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," lanjut Alex.

Saat dikonfirmasi, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian.

Baca juga: Pesan Aziz Yanuar untuk Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Vonis

Baca juga: Perkara Kerumunan Dijadwalkan Divonis Hari Ini, Kubu Rizieq: Kami Yakin Raih Kemenangan

Hingga berita ini dimuat, pihaknya menyatakan belum mendapatkan kepastian dari Majelis Hakim terkait jadwal agenda sidang putusan tersebut.

Namun jika berdasarkan pada kesepakatan sidang sebelumnya yakni pada Kamis pekan lalu, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan untuk membacakan putusan pada hari ini.

"Insha Allah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat