androidvodic.com

Polri Terjunkan 2.000 Lebih Personel untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Foto-fotonya - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Aparat kemanan menerjunkan 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.

Baca juga: Pesan Aziz Yanuar untuk Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Vonis

"Hari ini kami gandakan, jadi ada sekitar 2.300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan TNI," kata Erwin kepada awak media di depan gerbang PN Jakarta Timur.

Erwin mengatakan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan ruas lalu lintas jika terjadi penumpukan massa di sekitar PN Jakarta Timur.

Baca juga: Perkara Kerumunan Dijadwalkan Divonis Hari Ini, Kubu Rizieq: Kami Yakin Raih Kemenangan

Sidang Vonis Habib Rizieq jaktim
Kondisi pengamanan yang dilakukan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri di depan Pintu Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/5/2021).

"Itu situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di pengadilan," tutur Erwin.

Sejauh ini berdasarkan amatan News di lokasi kondisi lalu lintas di depan PN Jakarta Timur tepatnya di Jl. Dr Soemarno, Penggilingan Jakarta Timur masih terpantau terkendali.

Tidak ada titik kemacetan di kedua arah baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.

Tak hanya itu, polisi juga mengerahkan sejumlah mobil taktis serta mobil pengurai massa (Raisa) yang disiapkan di depan pintu gerbang PN Jakarta Timur serta di halaman gedung pengadilan.

pengamanan sidang vonis Habib rizieq
Kondisi pengamanan yang dilakukan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri di depan Pintu Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/5/2021).

Sidang Putusan

Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) besok di PN Jakarta Timur.

Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat