androidvodic.com

Perkara Kerumunan Dijadwalkan Divonis Hari Ini, Kubu Rizieq: Kami Yakin Raih Kemenangan - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021).

Menyikapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini, pihaknya akan meraih kemenangan dari seluruh proses jalannya persidangan.

"Kami tim kuasa hukum, yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Divonis Hakim Terkait Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Adapun kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, Majelis Hakim diyakini akan memutuskan kliennya tersebut bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dalam sidang sebelumnya.

Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.

"Kami berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," katanya.

Baca juga: Kubu Rizieq Siapkan Banding, Jika Vonis Hakim Perkara Kerumunan Tak Sesuai Harapan

Tak hanya itu, Aziz juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menentukan vonis nantinya.

Sebab kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.

"Teman-teman penasehat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.

Kendati nantinya Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya akan melayangkan banding.

Upaya banding dilayangkan setelah melihat hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti, kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," imbuh Aziz.

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Semoga Allah Gerakkan Hati Majelis Hakim

Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) ini di PN Jakarta Timur.

Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sekelumit Pengakuan Warga Soal Rumah Mewah Berkelir Putih, yang Disebut Milik Anies dari Pengembang 

Adapun untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat