androidvodic.com

Pesan Aziz Yanuar untuk Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Vonis - News

News, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengimbau seluruh simpatisan kliennya senantiasa menyerahkan kepercayaan kepada pihaknya.

Pernyataan tersebut diutarakan Aziz menjelang sidang putusan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI)

"Ya percayakan saja kepada tim kuasa hukum kalau untuk masalah hukum HRS," tutur Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Baca juga: Perkara Kerumunan Dijadwalkan Divonis Hari Ini, Kubu Rizieq: Kami Yakin Raih Kemenangan

Adapun sidang putusan atau vonis tersebut akan digelar pada hari ini, Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, perihal potensi para simpatisan akan hadir ke PN Jakarta Timur mengingat ini sidang vonis, dirinya mengakui kalau mereka sudah mengerti aturan persidangan.

Dengan begitu, secara tersirat Aziz meyakini kalau tidak akan ada yang perlu dikhawatirkan dari para simpatisan Rizieq Shihab pada sidang siang nanti.

"Kalau itu insha Allah massa sudah dewasa insha Allah akan mengerti aturan aturannya kami tidak bisa komentar lebih lanjut kalau soal massa itu," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Divonis Hakim Terkait Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Terakhir Aziz juga berharap agar layanan streaming dari YouTube resmi PN Jakarta Timur nantinya tidak bermasalah.

Sehingga jalannya persidangan vonis untuk eks Imam Besar FPI itu dapat disaksikan seluruh masyarakat tanpa kendala.

"Ya mudah-mudahan siaran live streamingnya lancar aja," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Baca juga: Lansia di Koja Tak Kuat Lari Kejar 4 Penjambret, Sempat Lempar Tempat Rokok Kaleng ke Arah Pelaku 

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat