androidvodic.com

Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Tentang Pedoman Penerapan UU ITE - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan.

Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut, kata Sugeng, telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/5/2021) kemarin.

"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Sugeng via daring, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Pedoman Penerapan 4 Pasal Karet UU ITE Rampung Disusun

Secara umum, Sugeng menjelaskan dalam SKB tersebut penegakan hukum terkait UU ITE pada prinsipnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium jika upaya lain tak berhasil dilakukan.

Sugeng juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan telah memiliki peraturan internal yang mendukung restoratif justice.

SKB tersebut, kata dia, seharusnya juga menjadi pedoman yang mengikat bagi ketiga kementerian/lembaga tersebut.

Meski demikian, kata Sugeng, penerapan pedoman tersebut tetap menjadi domain kebijakan masing-masing aparat penegak hukum.

Baca juga: Usman Hamid Sayangkan Sikap Pemerintah Batalkan Niat Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

"Yang terkait dengan apakah SKB ini dijadikan pedoman dan mengikat, mestinya iya. Kalau ini dipertanyakan. Ini untuk menghindari adanya penafsiran yang tidak sama antara satu aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Sugeng.

Setelah SKB tersebut ditandatangani, kata dia, maka akan ada sosialisasi kepada personel dibkementerian/lembaga tersebut.

"Setelah ditandatangani maka kita mencoba melakukan sosialisasi kepada ketiga aparat hukum ini. Nanti Kemenko Polhukam mencoba untuk ikut memfasitasi pelaksanaan sosialisasi ini sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi," kata Sugeng.

Baca juga: Rumusannya Sangat Karet, Kemenko Polhukam Sepakat Perlunya Revisi UU ITE 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kesimpulan dari tim kajian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Mahfud menjelaskan setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE.

Satu di antara poinnya adalah akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nantinya akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga Kementerian dan Lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan.

Pedoman tersebut, kata Mahfud, nantinya berupa buku saku atau buku pintar yang ditujukan baik kepada wartawan, masyarakat, maupun kepada Polri dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat