Terkini Lainnya
TAG
Sugeng Purnomo mengatakan sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan telah diberhentikan sejak Satgas TPPU dibentuk.
Satgas TPPU menemukan indikasi adanya barang-barang ilegal dalam transaksi importasi emas senilai Rp 189 triliun.
Kemenko Polhukam menyatakan pihaknya siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan di depan terkait dicabutnya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.
Dua PR besar Satgas TPPU masih menanti, yaitu pengusutan kasus pencucian uang Rp 349 triliun dan dugaan transaksi janggan Rp 189 triliun.
Satgas TPPU memastikan transaksi mencurigakan Rp189 trilun yang tengah digarap Bea Cukai tidak terkait langsung dengan kasus terkait emas yang digarap
Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.
Masih ada satu LHA/LHP terkait importasi tekstil dan barang-barang lain yang masih di tahap pengumpulan data dan analisis.
Satgas TPPU sebut 2 LHA yang digarap kepolisian saat ini sudah masuk tahap penuntutan.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya juga meminta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari Satgas.
Satgas telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.
Sugeng mengatakan, pemasaran polis asuransinya ditopang oleh 60.000 lebih tenaga pemasar yang beroperasi di 20 kota utama di Tanah Air.
Sugeng menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum PK, grasi atau amnesti kepada presiden.
Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perkara terkait UU ITE di tahap penyidikan dan penuntutan saat ini semestinya bisa merujuk pada pedoman implementasi UU ITE
Sugeng Purnomo berharap aparat penegak hukum di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan Kemenkominfo membaca lebih dulu isi pedoman implementasi UU ITE
Sugeng Purnomo mengatakan rumusan revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang diusulkan pihaknya bukanlah harga mati.
Ada empat pasal yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai pasal karet dalam UU ITE.
UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik
Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui.
Melalui FGD, Komnas Perempuan dan Komnas HAM kompak mengutarakan dorongan untuk dilakukannya Revisi UU ITE.