androidvodic.com

Bantah Ada Penggalangan Dana, Denda Perkara Kerumunan Megamendung Bakal Dibayar Keluarga Rizieq - News

News, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyatakan seluruh denda yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara kerumunan orang di Megamendung kepada kliennya akan dibayarkan oleh pihak keluarga.

"Alhamdulillah segala biaya kewajiban dalam vonis pengadilan insya Allah akan diselesaikan melalui keluarga Habib Muhammad Rizieq Shihab sendiri," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Pernyataan tersebut sekaligus menepis adanya kabar yang tersiar kalau tim kuasa hukum Rizieq Shihab membuka penggalangan dana untuk membayar seluruh denda yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sebab kata dia, sebaran yang beredar setelah hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah hoaks, karena hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.

Baca juga: Jadi Tokoh Agama yang Dikagumi, Hakim Putuskan Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Oleh sebab itu dia mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak langsung melakukan penggalangan dana.

Karena katanya seluruh denda yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sudah dijamin oleh pihak keluarga.

"Atas penggalangan dana yang telah dilakukan oleh pihak manapun merupakan di luar dari tanggung jawab keluarga Habib Muhammad Rizieq Shihab, terima kasih," tukasnya.

Diketahui, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp20 juta atas perkara kerumunan orang di Megamendung ke Rizieq Shihab beredar informasi kalau tim kuasa hukum membuka penggalangan dana.

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Adapun dalam informasi yang beredar itu tertulis kalau penggalangan dana itu dilakukan untuk membayar denda sesuai putusan pengadilan.

"Ayoooo..... galang dana umat, koin keadilan untuk REVOLUSI AKHLAQ, untuk bayar denda sesuai putusan pengadilan, satu rekening tim kuasa hukum," bunyi dalam seruan itu.

Tak lama berselang, Aziz Yanuar langsung menegaskan kalau kabar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.

Sebelumnya diberitakan, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah dinyatakan bersalah pada perkara kerumunan di Megamendung.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (News/ Igman Ibrahim)

Dalam vonisnya, Hakim menyatakan Rizieq telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis, Kamis (27/5/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat