androidvodic.com

Jaksa Ajukan Banding, Aziz Yanuar Menilai Sebagai Upaya untuk Memenjarakan Rizieq Shihab Lebih Lama - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyoroti terkait upaya hukum yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Aziz mengatakan, upaya hukum dengan mengajukan banding yang dilakukan jaksa memang hak dari jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dengan diambilnya keputusan untuk mengajukan banding itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai kalau langkah tersebut merupakan upaya besar jaksa untuk memenjarakan eks Imam Besar FPI itu lebih lama dari vonis hakim.

"Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh jaksa terhadap perkara Megamendung dan Petamburan merupakan hak JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan HRS dkk dengan waktu yang lebih lama," ujar Aziz melalui keterangannya, dikutip Rabu (2/6/2021).

Padahal menurut Aziz, pihaknya bersama terdakwa Habib Rizieq dan lima mantan Petinggi FPI dalam perkara ini sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

Sebab, kata Aziz Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa beserta jajarannya telah memberikan vonis untuk para terdakwa dengan sangat bijak.

"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," ujar Aziz.

Kendati jaksa sudah mengajukan banding, maka kata Aziz, kubu Rizieq Shihab juga akan menggunakan haknya guna memberikan masukan-masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi.

Adapun pengajuan banding itu kata dia hanya dilakukan untuk perkara kerumunan di Petamburan, karena hanya pada perkara tersebut Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara.

Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab hanya divonis untuk membayar denda.

"Maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak, maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," ujarnya.

Diketahui, dalam vonisnya, Hakim Ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menyatakan kalau Rizieq Shihab cs terbukti dan secara sah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Rizieq Shihab divonis membayar denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara di Megamendung dan 8 bulan penjara bersama para mantan Petinggi FPI untuk perkara kerumunan di Petamburan dikurangi masa tahanan sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat