androidvodic.com

ICW: KPK Telah Kehilangan Kekuatan Besarnya Apalagi Pegawainya Kini Jadi ASN - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan spirit dan kekuatan besarnya. Apalagi kini pegawai KPK telah dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Bicara soal badan antikorupsi yang kuat pra-syarat utamanya itu adalah soal independensi. Dan ini yang dicabut oleh Undang-Undang baru tentang KPK, dengan menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif,” ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam webinar PKS Talks: Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Jumat (4/6/2021).

Status kepegawaian KPK yang beralih jadi ASN, kata dia, membuat dirinya menjadi tidak independen lagi.

“Pondasi terpentingnya selain independensi badannya, adalah independensi para pegawainya. Di sini kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi persoalan ketika revisi Undang-Undang KPK menghapus status pegawai KPK sebagai pegawai yang independen,” jelasnya.

Baca juga: Bukan Menang Atau Kalah, Giri Suprapdiono Sebut Debat Soal TWK KPK Untuk Cerdaskan Publik

“Karena semuanya kemudian di-ASN-kan,” tambahnya.

Hilangnya kekuatan KPK ini, kata dia, terjadi setelah revisi UU KPK., pada 2019 lalu.

“Pada 2019 akhirnya terbukti Undang-Undang KPK yang lama direvisi. Dan inilah titik dimana KPK sudah kehilangan spirit besarnya. Revisi itu benar-benar membatasi dan membuat  badan antikorupsi ini menjadi kehilangan kekuatan besarnya,” tegasnya.

UU KPK yang baru itu juga membuat proses-proses yang dianggap powerful dalam ruang penindakan yang selama ini dimiliki oleh KPK juga kemudian dibatasi dengan ada mekanisme dewan pengawas.

“Sebenarnya skenario lain yang dipakai untuk mematikan KPK itu adalah dengan menempatkan pimpinan KPK yang buruk, baik dari sisi integritas, kapabilitas, independensi. Karena kami tahu betul bagaimana proses pemilihan pimpinan KPK terakhir itu,” ucapnya.

Baca juga: Soal Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Firli Bahuri: Apa Kepentingan Saya Buat Daftar Orang ?

 Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK secara daring dan secara langsung, pada Selasa (1/6) lalu.

Pegawai yang dilantik tersebut merupakan pegawai KPK yang telah lolos tes wawasan kebagsaan (TWK) sebagai proses alih status dari karyawan KPK menjadi ASN.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat