androidvodic.com

Polri Dalami Laporan ICW Soal Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rp 141 Juta - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Polri mendalami laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan gratifikasi Rp 141 juta yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut memang telah diterima sebagai pengaduan dari masyarakat (Dumas).

Nantinya, penyidik akan mendalami barang bukti serta laporan yang disampaikan ICW.

"Sedang didalami dumas berkaitan yang dilaporkan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Bungkam Ditanya Pelaporannya ke Bareskrim oleh ICW

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut rincian dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang juga anggota institusi Polri tersebut. Kasus ini masih tengah dalam pendalaman.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)

Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 141 Juta

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang ituz Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.

Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta. Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Eks Direktur KPK: Akhirnya Cita-cita Lama Firli Bahuri Tercapai, Ronde Pertama Telah Dimenangkannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat