androidvodic.com

Keputusan DPR Enggan Ubah UU Pemilu, Jadi Malapetaka Pesta Demokrasi 2024 - News

News, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan DPR yang tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan berdampak luar biasa terhadap kepastian agenda penyelenggaraan kepemiluan.

Diketahui DPR RI menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, dan menggantinya dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).  

Pasalnya kata Feri, bisa jadi kelemahan dalam UU Pemilu menjadi malapetaka bagi penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun 2024. Sebagai contoh terkait masa jabatan penyelenggara pemilu yang akan habis jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Menurut saya DPR akan memiliki kendala luar biasa jika tidak segera mengubah UU Pemilu dan memastikan agenda kepemiluan presisi dalam hal waktu dan penanggungjawab penyelenggaraan. Jika luput maka berbagai kelemahan akan menjadi malapetaka," kata Feri kepada News, Jumat (18/6/2021).

"Misalnya soal habisnya masa jabatan penyelenggara pemilu akan berakibat persiapan akan berantakan," sambung dia.

Menurutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) bisa jadi pilihan yang diambil guna menertibkan berbagai hal, termasuk soal usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara yang diajukan KPU.

Penerbitan Perppu juga dapat mencakup pembenahan temuan kelemahan penyelenggaraan ajang pemilihan sebelumnya, seperti kepastian standar kesehatan dan jaminan bagi penyelenggara.

Baca juga: Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Mengingat tak ada pihak yang dapat menjamin pandemi Covid-19 akan berakhir sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

"Bisa pilihan dengan Perpu untuk menertibkan berbagai hal. Perpu itu tidak hanya soal perpanjangan tetapi juga menutupi kelemahan potensial yang terjadi. Misalnya soal standar kesehatan dan jaminan bagi penyelenggara," ungkap Feri.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku pihaknya mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.

Pasalnya, banyak dari mereka masa jabatannya akan habis jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi anggota KPU dengan tahapan krusial Pemilu maupun Pilkada.

Atas dasar pertimbangan tersebut, KPU mengajukan usulan agar masa jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat diperpanjang hingga seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 rampung.

"Jadi KPU mengajukan usulan sekiranya memungkinkan untuk provinsi dan kabupaten/kota itu bisa diperpanjang dengan sejumlah argumentasi," kata Raka.

Senada, Bawaslu RI juga menyebut ada 1.914 anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada bulan Agustus 2023.

Sementara di tingkat provinsi, ada 188 anggota Bawaslu yang tersebar di 34 provinsi akan mengakhiri masa jabatannya di rentang tahun 2023. Yakni di bulan September, Maret dan Juli tahun 2023.

Sebagai informasi, total bulan yang menjadi rentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dari awal sampai akhir sebagaimana susunan KPU RI yakni sebanyak 40 bulan, dimulai dari bulan Agustus 2021 hingga November 2024.

Sementara tahapan padat yang berjalan beriringan antara Pemilu dan Pilkada terjadi pada bulan Oktober 2022 - Juli 2023, alias berlangsung 10 bulan.

Pada bulan - bulan itu, dilaksanakan tahapan baik di Pemilu maupun Pilkada antara lain verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa partai politik, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran daftar pemilih, penataan dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan dan penyelesaian sengketa pencalonan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat