Beredar Pesan Indonesia Masuk Negara High Risk Covid-19, Ini Klarifikasi Kemenkes - News
News - Baru-baru ini beredar pesan berantai di media sosial, yang mengatakan bahwa Indonesia masuk sebagai negara high risk Covid-19.
Dalam pesan tersebut, tertulis bahwa status high risk Covid-19 itu dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).
Tak hanya Indonesia, di pesan tersebut, negara lain seperti India hingga Fillipina juga disebut sebagai negara high risk Covid-19.
Satu akun Facebook bernama Johny Sigarlaki, ikut membagikan pesan tersebut.
Akun itu juga menuturkan, bahwa negara lain menolak kedatangan warga dari Indonesia memasuki wilayahnya.
Baca juga: Kewalahan Ditanya Netizen di Medsos, Ganjar Bentuk Call Center Covid-19
Baca juga: HUT Bhayangkara, Kapolri Akselerasi Penanganan Covid-19 Targetkan Vaksinasi 1 Juta Orang Perhari
Berikut isi lengkap dari pesan tersebut:
"BERITA TERBARU!."
"Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. "
"Kami sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika."
"Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya."
"Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan."
"Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut," tulis akun Facebook tersebut, dikutip Tribunnews Jumat (25/6/2021).
Sampai artikel ini terbit, postingan itu telah disukai lebih dari 140 orang.
Klarifikasi Kemenkes
Terkini Lainnya
Virus Corona
Simak klarifikasi Kemenkes soal beredar pesan berantai di media sosial, yang mengatakan bahwa Indonesia masuk sebagai negara high risk Covid-19.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya