Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021 Telah Dibuka, Akses di puslapdik.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya - News
News - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud RI telah membuka pendaftaran beasiswa unggulan 2021.
Informasi ini disampaikan langsung melalui unggahan akun Istagram @puslapdik_dikbud, Kamis (1/7/2021).
Pendaftaran beasiswa unggulan 2021 dibuka mulai hari ini, Kamis (1/7/2021) hingga Minggu (15/8/2021).
Untuk pendaftaran beasiswa unggulan 2021 dilakukan secara online melalui link puslapdik.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Baca juga: Sabet Beasiswa Kuliah Luar Negeri, 5 Mahasiswa STEM Prasmul Siap Jadi Technoproneur Skala Global
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP PK-170 Gelar Edukasi Permakultur kepada Petani di Desa Sukaharja
Adapun persyaratan pendaftaran beasiswa unggulan 2021 juga bisa diakses di puslapdik.kemdikbud.go.id.
"Sobat Beasiswa Unggulan dapat mendaftarkan diri melalui laman puslapdik.kemdikbud.go.id mulai tanggal 1 Juli 2021 - 15 Agustus 2021," tulis @puslapdik_dikbud dalam keterangan unggahannya.
![Pengumuman pendaftaran beasiswa unggulan 2021](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengumuman-pendaftaran-beasiswa-unggulan-2021.jpg)
Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021
Dikutip dari beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Beasiswa unggulan dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang:
1. Berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional.
2. Berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Persyaratan Umum
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
Terkini Lainnya
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021 Program Sarjana, Magister, Doktoral Telah Dibuka, Akses di puslapdik.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan
KLHK Sasar Peran Generasi Muda di Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2024
KY Usut Laporan Terhadap Hakim MA yang Putus Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, Besok Periksa Pelapor
Pembelaan Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara: Terkesan Saya Bisa Lakukan Apa Saja di Garuda
MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0 Persen di 2024, Ini Alasannya