androidvodic.com

Terapkan PPKM Darurat, Komisi II : Kepala Daerah Harus Diberikan Jaminan Diskresi - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.

Pasalnya, ia khawatir jika diskresi bagi kepala daerah menerapkan PPKM Darurat dengan mengambil tindakan tegas di daerahnya masing-masing, dipermasalahkan di kemudian hari oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah juga mesti dijamin oleh pemerintah pusat. Jangan sampai pasca kebijakan PPKM Darurat ini, tindakan tegas kepala daerah justru di permasalahkan di kemudian hari," ujar Anwar Hafid, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021). 

Baca juga: Gubernur Anies: Setiap Hari Ribuan Anak di Ibu Kota Positif Covid-19, Ada yang Terpapar Varian Baru

Pemerintah diketahui memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari.

Dari panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Anwar Hafid, tujuan utama dari penerapan PPKM Darurat sejatinya adalah melindungi segerap warga Negara dari pandemi Covid-19. 

Baca juga: Perdana Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Jakarta, Pelajar Mengaku Deg-degan dan Senang

Dalam pelaksanaannya, kepala daerah juga seirama dengan melaksanakan langkah-langkah strategis di daerahnya guna menekan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi warganya. 

"Tujuan utama penerapan PPKM Darurat adalah melindungi warga negara dari ancaman pandemi, mayoritas kepala daerah saya yakini juga ingin berbuat terbaik untuk melindungi warganya," jelas Anwar. 

Ia menambahkan, PPKM Darurat dipastikan membawa dampak bagi pelaku usaha.

Apalagi jika merujuk aturannya, banyak sektor yang dibatasi secara ketat operasionalnya. Dari perbankan, perhotelan, industri, logistik dan transportasi hingga industri makanan dan minuman.

Selain itu, pengetatan juga berlaku untuk jam buka supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.

"Pasti akan terdampak utamanya bagi pelaku usaha, Pemerintah mesti memastikan bagi mereka yang terdampak kebijakan ini mesti mendapatkan insentif dan bantuan," kata Ketua DPD Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah itu. 

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Positif Covid-19, Pilih Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran

Menurutnya, pemberian insentif itu penting dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dan bisa bertahan selama mengikuti kebijakan PPKM Darurat.

"Jangan sampai pandemi berlalu dan hajat hidup rakyat juga berlalu," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat