androidvodic.com

CEK Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua di PeduliLindungi, Bisa Jadi Syarat Masuk Mal - News

News - Berikut langkah mudah untuk cek sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua di PeduliLindungi.

Setelah sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh saat PPKM Level 4, kini pemerintah membuat aturan terbaru.

Aturan baru tersebut disampaikan melalui konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Senin (9/8/2021) kemarin.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaian mengatakan jika PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui Laman pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Buka pedulilindungi.id atau via SMS 1199

"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Atas perpanjangan tersebut, pemerintah mencoba untuk melakukan uji coba pembukaan mal di wilayah PPKM Level 4.

Uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Meski dibuka, pemerintah menerapkan kapasitas pengunjung mal sebesar 25 persen.

Pengunjung yang tidak dapat memasukki mal adalah anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua di pedulilindungi.id, Berikut Panduannya

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Online di pedulilindungi.id, vaksin.loket.com dan Aplikasi

Nantinya, syarat untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan adalah pengunjung harus sudah divaksinasi dan menunjukkan surat vaksinnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga, pengunjung diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi tersebut.

Jadi, sertifikat vaksin Covid-19 berupa dokumen atau kartu fisik tidak lagi digunakan.

Buat Akun PeduliLindungi

Untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi, Anda diharuskan untuk membuat akunnya terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat