androidvodic.com

7 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun - News

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tujuh terdakwa kasus rasuah Asabri yaitu mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation  Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," ucap salah satu JPU ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Termasuk 2 Jenderal Purnawirawan, 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus

Sidang pembacaan dakwaan tersebut seharusnya dibacakan untuk delapan terdakwa.

Akan tetapi, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terinfeksi COVID-19.

Menurut JPU, para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.

Jaksa mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri tak profesional.

Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.

Saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid.

Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.

Manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa.

PT Insight Investments Management sempat dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar.

Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut.

Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal pada Sabtu (31/7/2021).

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat