ICW Beberkan 4 Bentuk Represi yang Dihadapi Ketika Jalankan Mandat Pengawasan Masyarakat Sipil - News
News, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membeberkan empat bentuk represi yang pernah dihadapi pegiat ICW ketika menjalankan fungsi pengawasan dari sisi masyarakat sipil.
ICW sendiri, kata dia, hadir sejak tahun 1998 dan dimandatkan untuk mengawasi proses berjalannya pemerintahan dalam memastikan Undang-Undang 28 tahun 1999 terkait penyelanggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat berjalan dengan baik dari sisi masyarakat sipil.
Kurnia mengatakan empat bentuk represi tersebut adalah laporan polisi, serangan fisik, serangan peretas, dan serangan pendengung atau buzzer.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Merdeka Dari Represi Terhadap Kritik yang disiarkan di kanal Youtube PBHI Nasional pada Rabu (18/8/2021).
"Itu empat hal yang sering kali ICW terima dalam konteks represi dan refleksi beberapa waktu ke belakang," kata Kurnia.
Pertama, lanjut dia, represi datang melalui laporan polisi dengan delik-delik Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah kasus yang pernah dihadapi oleh peneliti-peneliti ICW terkait laporan polisi.
Contoh pertama adalah ketika ICW mengkritik Kejaksaan Agung dalam konteks pemulihan kerugian negara.
Ketika itu, kata dia, Kejaksaan Agung mengklaim sekian triliun sudah masuk ke kas negara namun temuan ICW jumlahnya berbeda.
Baca juga: Menjawab Somasi Moeldoko, ICW Diminta Tak Bersikap Arogan
Temuan tersebut kemudian disampaikan sampaikan secara terbuka ke masyarakat.
Namun di waktu yang sama, dilaporkan ke kepolisian.
"Mungkin teman-teman ingat kasus Mas Emerson (Emerson Yuntho) dan Mbak Lin (Illian Deta Artha Sari) saat itu. Itu satu contoh laporan polisi," kata dia.
Contoh kedua adalah ketika ICW dan masyarakat sipil mengkritik proses seleksi calon pimpinan KPK pada 2019.
Akan tetapi, kata dia, tiba-tiba Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan delik pencemaran nama baik.
Terkini Lainnya
Kurnia Ramadhana membeberkan empat bentuk represi yang pernah dihadapi pegiat ICW ketika menjalankan fungsi pengawasan dari sisi masyarakat sipil
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi