androidvodic.com

Mantan Ketua MK Pertanyakan Urgensi Amandemen Terbatas UUD 1945 di Tengah Pandemi  - News

News, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan apa urgensi negara untuk melakukan amandemen UUD 1945 saat ini. 

Wacana dari yang disuarakan MPR itu dinilai Hamdan tidak tepat. Sebab hampir dua tahun belakangan, negara menghadapi masalah pandemi Covid-19. 

“Masalah besar paling nyata adalah pandemi, kemudian akibat pandemi terjadi masalah ekonomi, masalah akan bertambahnya penduduk yang miskin dan masalah sosial lainnya. Pertanyaannya apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah karena tidak adanya GBHN atau PPHN?” ujar Hamdan, dalam sebuah pernyataan di Youtube, Jumat (20/8/2021).

Hamdan mengaku memahami maksud dan tujuan MPR yang berniat menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Hanya saja pembangunan yang tidak konsisten selama ini menurutnya bukan dikarenakan belum memiliki PPHN atau permasalahan konstitusi. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini menegaskan dalam kontens pembangunan jangka panjang, persoalan yang terjadi karena onsistensi para politisi. 

Sebab soal pembangunan, kata Hamdan, RI sudah memilik Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun untuk 25 tahun.  

“Mungkin boleh kita tanya, gara-gara konstitusi atau gara-gara politisi yang berubah-ubah? Saya sih berkesimpulan politisinya yang memandang persoalan dari sisi lima tahunan. Konstitusi itu jangka panjang, kalau 5 tahunan pasti akan berubah-ubah tidak mungkin konstan seterusnya,” tegas Hamdan. 

“Ini tidak pernah dlihat, tidak konsisten, lalu pertanyaannya, tidak konsistennya apa, apa sumbernya konstitusi atau tidak? Dari hasil riset kita, tidak konsisten pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi,” imbuhnya. 

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Semua Fraksi Tak Akan Terburu-buru Soal Amandemen UUD 45

Lantas Hamdan mengungkap GBHN era Soekarno dan Soeharto. Pada tahun 1960 sampai 1967, GBHN disusun berdasarkan pidato Soekarno yang ditetapkan dalam TAP MPR.

Sementara di era Soeharto, GBHN dibuat melalui Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang ditetapkan oleh MPR menjadi GBHN. Seluruh perencanaan pembangunan dibuat oleh eksekutif dalam hal ini presiden.

“Sekarang GBHN siapa yang buat? Kalau diliat Ketetapan MPR, (berarti) MPR yang buat. Kalau MPR yang buat apa melibatkan presiden? Ini jadi soal. Jadi MPR nyusun sendiri, presiden punya sendiri, kan jadi soal dalam implementasi,” katanya.

Oleh karena itu, GBHN saat ini dinilai Hamdan sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini dimana UUD 1945 sudah berubah.

Menurutnya, MPR memang dahulu didapuk sebagai lembaga tertinggi negara yang membuat GBHN, dimana presiden merupakan mandataris dari MPR. Sehingga, apabila presiden tak bisa menjalankan mandat, DPR bisa mengundang MPR. Sidang istimewa digelar.

“Kalau dianggap tidak mampu maka presiden bisa diberhentikan oleh MPR,” tegas Hamdan.

Hamdan mencontohkan, soal pemberhentian presiden, harus mengubah pasal 7 UUD karena bisa dilakukan jika presiden melanggar hukum. Kemudian pasal 24c juga harus diubah, karena saat ini pemberhentian presiden harus melalui pendapat MK. 

Lantas Hamdan pun kembali mempertanyakan, apabila PPHN dalam implementasinya tak bisa memberhentikan presiden, kemudian apa gunanya. Sebab dahulu, GBHN merupakan alat untuk mengontrol kinerja presiden.

“Sekarang siapa tanggung jawab? Dulu presiden, dan MPR meminta pertanggungjawaban. Ini dua hal, pertama dari aspek urgensi, kemudian kedua dari aspek substansi. Keduanya tidak masuk,” jelasnya.

“Jadi ini rada aneh, jangan mengubah konstitusi parsial, tidak melihat sebagai satu sistem yang utuh, rusak negara ini jadinya,” kata Hamdan.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat