androidvodic.com

Komisi XI DPR Didesak Coret Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mendesak Komisi XI DPR RI untuk mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan fatwa bahwa Calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

"Coret dua nama itu. Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," kata Margarito Kamis saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Margarito Kamis menambahkan, dalam ilmu hukum, Harry dan Nyoman tidak memiliki keadaan yang diperlukan dalam UU BPK.

Karena itu, Margarito menilai keduanya tidak sah untuk menjadi Anggota BPK.

Baca juga: MAKI Bakal Gugat DPR Kalau Angkat Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat

"Kita tidak boleh mentoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka bikin sendiri. Jadi pilihan yang harus diambil adalah coret dua orang itu," katanya.

Jika Komisi XI masih bersikeras meloloskan keduanya, Margarito meyakini akan ada kecurigaan publik kepada para anggota dewan.

"Pada waktu itu fit and proper test silakan saja, tetapi saat mengetahui kedua orang itu tidak memenuhi syarat, ya langsung dicoret dan jangan diloloskan," katanya.

"Kalau mereka mau ngeyel ya carilah ngeyel lain dengan cara yang canggih. Ngeyel seperti ini ngeyel yang urakan dan murahan," ujar Margarito.

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Diketahui, awal September ini Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test dan pemilihan calon Anggota BPK.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian terkait jadwal uji kepatutan tersebut.

Demikian pula belum ada keputusan mengenai status persyaratan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, apakah dianulir atau diteruskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat