androidvodic.com

Formappi Sebut Komisi XI Bersikap Konyol Jika Masih Loloskan Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan para legislator di Komisi XI DPR RI yang terkesan mempertahankan Calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), padahal jelas-jelas tidak memenuhi syarat berdasarkan UU BPK.

Adapun anggota yang dimaksud Lucius yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin.

"Saya kira agak konyol saja. Bagaimana bisa mereka seolah-olah tak peduli pada UU BPK, hanya karena proses yang mereka lakukan merupakan proses politik?" kata Lucius Karus kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Nama Nyoman dan Harry diketahui hingga saat ini belum dicoret dalam proses seleksi Anggota BPK yang tak lama lagi masuk tahap fit and proper test.

Padahal keduanya terdeteksi tidak memenuhi syarat calon anggota BPK, karena belum dua tahun tidak menempati jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di instansi pemerintah atau negara.

Karena itu, Lucius menilai DPR sangat mengada-ada ketika mengatakan bahwa kedua kandidat yang tak memenuhi syarat itu belum bisa didiskualifikasi karena proses politik yang sedang berjalan.

Baca juga: Komisi XI DPR Disebut Belum Satu Suara Soal Calon Anggota BPK Meskipun Sudah Terbit Fatwa MA

"UU itu dibuat oleh DPR sendiri tetapi mereka justru yang paling terdepan menjadi pelanggarnya. Lalu mau bilang negara ini negara hukum? Lalu mau minta rakyat taat hukum? Yang benar saja," ujar Lucius.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan ketentuan UU terkait persyaratan calon anggota BPK itu sudah pula diperkuat melalui Fatwa MA yang terbit menjawab surat dari DPR.

"Jika DPR masih saja tak patuh pada fatwa MA dan UU BPK, saya kira harus diproses secara hukum. Dua orang yang tak memenuhi syarat tak layak mengikuti proses lanjutan pemilihan Komisioner BPK," ujarnya.

Baca juga: BW ke Komisi XI Jelang Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Jangan Main-main dengan Conflict of Interest

Lucius menduga kewenangan penuh pada DPR untuk menyeleksi Komisioner BPK, membuat DPR menjadi sewenang-wenang untuk menentukan sekehendak hati siapa yang menjadi Komisioner BPK.

"Bahkan aturan jadi tak penting bagi DPR, karena kekuasaan mereka termasuk untuk membuat peraturan. Jadi mereka melampaui aturan. Inilah kesewenang-wenangan itu," katanya.

Lucius menyebut kengototan DPR meloloskan dua orang yang tidak memenuhi syarat itu jelas karena ada kepentingan tersembunyi yang ingin dititipkan DPR.

Baca juga: MAKI Bakal Gugat DPR Kalau Angkat Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat

"Entah apa kepentingan itu, tetapi dari kengototan mengabaikan aturan, kita bisa menduga kepentingan yang ingin dititipkan itu bukan terkait bagaimana membangun BPK yang kredibel," katanya.

"DPR sedang ingin menghancurkan BPK ketika ngotot melanjutkan seleksi untuk dua kandidat yang tak memenuhi syarat. Jadi dampak buruk bagi BPK jika dua orang yang tak memenuhi syarat dibiarkan melenggang sampai di kursi BPK adalah lembaga itu semakin kerdil karena pimpinannya merupakan titipan politik DPR yang dengan segala cara diperjuangkan DPR agar bisa sampai posisi puncak di BPK," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat