androidvodic.com

Bawaslu Sampaikan Empat Rekomendasi untuk Pemilu 2024  - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam 

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan empat rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua Badan Bawaslu Abhan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021). 

"Pertama, membenahi kendala regulasi atau payung hukum Pemilu yg masih tumoang tindih, tidak jelas, dan multitafsir," kata Abhan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta. 

Kedua, Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu 

Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum Pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat Bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP Bahas Persiapan Pemilu 2024

"Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," ujarnya. 

Keempat, Bawaslu mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu, dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya. 

Di sisi lain, Bawaslu juga memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (KPU) pendaftaran dan verifikasi partai politik.  

Abhan menilai PKPU sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, berpotensi memunculkan problematika hukum dalam implementasi di lapangan. 

"Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan. Contohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat