androidvodic.com

Komisi XI Sebut Nasib Anggota BPK Terpilih Nyoman Adhi akan Ditentukan di Rapat Paripurna - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI F-PPP Amir Uskara buka suara usai Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih sebagai anggota Badan Pemilihan Keuangan (BPK) RI usai menang voting di Komisi XI.

Menurutnya, ini sudah jadi keputusan di Komisi XI meskipun keputusan terakhir ada di Rapat Paripurna.

"Di Paripurna itu kan harus meminta persetujuan dari seluruh anggota. Dari sisi proses sudah selesai, Komisi XI sudah memilih, dan selanjutnya akan kita laporkan ke paripurna dan paripurna mungkin bisa mengambil keputusan yang lain, atau mungkin sesuai dengan keputusan di komisi," kata Amir kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Amir tak menjawab secara gamblang soal fraksi PPP yang menolak Nyoman karena tak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam UU no 15 tahun 2006 tentang BPK serta pendapat hukum Mahkamah Agung.

"Akan kita kawal sampai paripurna bagaimana perkembangannya," kata Amir.

Begitu juga soal gugatan dari unsur sipil, Amir mengatakan semua ada mekanismenya.

"Di MKD ada mekanismenya, setelah paripurna ada gugatan semua ada mekanismenya," pungkasnya.

Diketahui, Nyoman Adhi Suryadnyana meraih suara terbanyak dari Anggota Komisi XI dalam pengambilan keputusan melalui voting dengan 44 suara, lalu kemudian disusul Dadang Suwarna dengan 12 suara.

"Dengan demikian, pengambilan keputusan Calon Anggota BPK sesuai perhitungan saudara Dadang Suwarna jumlahnya 12, saudara Nyoman 44. Total 56 suara," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto usai pengambilan keputusan, Kamis (9/9/2021) malam.

Baca juga: MAKI Gugat Terpilihnya Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK ke PTUN

"Dengan demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang tertuang dalam tatib," kata Dito.

Diketahui, nama Nyoman ramai disoroti publik sebab disebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI.

Selain Nyoman, nama Harry Soeratin juga disorot publik ihwal serupa.

Keduanya disoroti publik karena dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat