androidvodic.com

Koalisi Save BPK Prediksi Akan Ada Banyak Gugatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Koalisi Save BPK menanggapi soal terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI usai meraih voting terbanyak di Komisi XI.

Menurut Tim Informasi Koalisi Save BPK Prasetyo, langkah Nyoman tak akan mulus meski sudah terpilih sebagai anggota BPK RI.

Baca juga: Komisi XI Sebut Nasib Anggota BPK Terpilih Nyoman Adhi akan Ditentukan di Rapat Paripurna

"Kami memprediksi akan banyak gugatan terhadap hasil pemilihan calon anggota BPK yang memenangkan calon tidak memenuhi kriteria atau syarat formal dan akan masif," kata Prasetyo dalam pesan yang diterima Tribunnews, Minggu (12/9/2021).

Dia pun merinci sampai saat ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang tampaknya siap melayangkan gugatan ke PTUN.

"Juga akan ada gugatan PTUN yang akan dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil lainnya," katanya

Sebelum melayangkan gugatan, Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkali-kali mengingatkan Komisi XI DPR.

Baca juga: MAKI Gugat Terpilihnya Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK ke PTUN

"Tapi tidak didengar. Kali ini, kami berharap kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan polemik ini. Sebab berdasarkan ketentuan UU, Presidenlah yang akan meresmikan Anggota BPK terpilih melalui Keppres," katanya

"Kami berharap Presiden tidak menandatangani Keppres, dan mengembalikannya kepada DPR. Kami yakin Presiden akan lebih bijak dan arif memandang persoalan ini, karena terkait dengan UU," ujarnya.

Diketahui, Nyoman Adhi Suryadnyana meraih suara terbanyak dari Anggota Komisi XI dalam pengambilan keputusan melalui voting dengan 44 suara, lalu kemudian disusul Dadang Suwarna dengan 12 suara.

"Dengan demikian, pengambilan keputusan Calon Anggota BPK sesuai perhitungan saudara Dadang Suwarna jumlahnya 12, saudara Nyoman 44. Total 56 suara," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto usai pengambilan keputusan, Kamis (9/9/2021) malam.

Baca juga: Komisi XI Dilaporkan ke MKD Soal Seleksi Calon Anggota BPK

"Dengan, demikian calon anggota bpk terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang tertuang dalam tatib," kata Dito

Diketahui, nama Nyoman ramai disoroti publik sebab disebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI. Selain Nyoman, nama Harry Soeratin juga disorot publik ihwal serupa.

Keduanya disoroti publik karena dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Baca juga: Seleksi BPK, Formappi: Karakter Pragmatis DPR Jadikan Rekrutmen untuk Dapatkan Keuntungan

Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat