androidvodic.com

Polri Pastikan Proses Hukum Perkara Dugaan Penistaan M Kece Tetap Berjalan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum Muhammad Kece atas statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama tetap berjalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminnya tidak mengganggu penyidikan statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: Propam Polri Periksa Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

"Tetap lanjut ditangani oleh Siber tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Kendati demikian, kata Argo, pihaknya juga tetap akan merespons laporan Muhammad Kece terkait kasus penganiayaan yang dialaminya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Buntut Penganiayaan M Kece, Kepala Rutan Bareskrim Diperiksa Propam Polri

"Tapi pemukulan kita lanjutkan juga, kita lakukan sama-sama," tukasnya.

Sebagai informasi, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama. Dia ditangkap saat berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) lalu.

Dia tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali. Adapun kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Baca juga: Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca juga: Aziz Tak Yakin Eks Panglima Laskar FPI Terlibat Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat