androidvodic.com

Mahfud MD Beberkan Praktik Mafia Tanah yang Telah Menggurita di Indonesia - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan sejumlah praktik mafia tanah yang dinilainya telah menggurita di Indonesia.

Awalnya, Mahfud menjelaskan saat ini mafia tanah menjadi pembahasan di masyarakat dan media masa sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus di tanah air di mana dalam melakukan aksinya mafia tanah kerap bekerja sama dengan mafia peradilan.

Kenyataan tersebut, kata dia, tentu sangat logis mengacu pada definisi mafia tanah.

Mafia tanah, kata Mahfud, merupakan kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain yang memiliki iktikad jahat merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah secara melawan hukum dan umumnya dilakukan dengan cara-cara koruptif.

Mahfud mengatakan bukan hanya oknum peradilan yang merusak pertanahan melainkan juga oknum aparat penegak hukum atau oknum pemerintah baik di Kejaksaan, Kepolisian pemerintahan, kantor BPN, Lurah, Camat, dan sebagainya.

Mahfud mencontohkan di sebuah provinsi ada tanah milik negara bernilai ribuan hektar yang sudah terbagi kepada orang-orang swasta secara perorangan.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Tanah Usut 69 Perkara, 61 Orang telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sesudah dicek, kata Mahfud, ternyata mereka punya sertifikat masing-masing.

Padahal, kata dia, sertifikat aslinya itu milik negara dan negara belum pernah mengalihkan kepada perorangan tersebut namun sudah diambil secara sepihak.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Seminar Nasional Bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan di Kanal Youtube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).

"Sesudah dicek semua, RT-nya memberi keterangan. Camatnya sudah, Bupatinya sudah, BPN-nya sudah, sehingga masalahnya menjadi rumit. Ini mafia hukum. Belum masuk ke peradilan itu," kata Mahfud.

Praktik mafia tanah di tingkat aparat penegak hukum atau pemerintah tersebut, kata dia, juga berhubungan dengan mafia peradilan.

Baca juga: Polri Pastikan Jajarannya Tidak Akan Bekingi Mafia Tanah 

Sehingga, kata dia, mafia peradilan itu sebenarnya bagian dari mafia hukum pertanahan.

"Saat ini praktik-praktik mafia tanah telah menggurita dan melibatkan berbagai pihak mulai dari hulu hingga hilir termasuk oknum lembaga peradilan. Hakim, panitera, dan sebagainya sudah banyak," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat