androidvodic.com

Menaker: Pengawasan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Paripurna - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengawasan dan pelidungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus paripurna, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke tanah air.

Ia mengajak kementerian/lembaga beserta unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya yang concern terhadap isu pelindungan PMI untuk terus berkoordinasi.

"Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja," kata Ida di Rakor BP2MI, Kamis (7/10/2021).

Menaker mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang aman dan prosedural yakni dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Ida berkomitmen melakukan penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: MoU Pekerja Migran dengan Malaysia Masih Terkatung-katung, DPR Terus Menagih

Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah berdiri sejak tahun 2015, yang mana saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi/embarkasi serta daerah asal PMI.

Ada juga peran atase ketenagakerjaan/staf teknis ketenagakerjaan/kabid ketenagakerjaan.

Mereka tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penempatan PMI, tapi juga pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja (PK), perubahan dan perpanjangan PK, dan penanganan permasalahan PMI.

Baca juga: Pimpinan DPR: Negara Harus Hadir Atasi Persoalan Pekerja Migran

"Melalui forum ini saya mengajak masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah secara prosedural, datanglah ke LTSA. Jika tidak ada LTSA terdekat, datanglah ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Harus mengikuti prosedur-prosedur yang benar,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat