androidvodic.com

Presiden Harus Tegak di Atas Rel Konstitusi soal Polemik Calon Anggota BPK - News

News, JAKARTA - Polemik seleksi anggota BPK RI terus berlanjut.

Meski nama Nyoman Adhi Suryadnyana sudah disahkan sebagai Anggota BPK RI dalam paripurna DPR, protes dan gugatan ke PTUN bermunculan.

Teranyar, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Calon Anggota BPK.

Kini, bola ada di tangan Presiden Jokowi untuk penandatanganan Keppres sebelum pelantikan Nyoman.

Pakar Ilmu Hukum dan Pemerintahan dari Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo yang akrab disapa Suryo menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak boleh terjebak dalam polemik tersebut.

"Presiden terikat sumpah untuk menjalankan hukum dan konstitusi tanpa penyelewengan sedikit pun," kata Suryo kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Pasalnya, Suryo mengatakan bahwa Nyoman Adhi adalah Calon Anggota BPK yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) formil sebagai calon berdasar ketentuan Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Baca juga: MAKI Kembali Gugat Puan Maharani Soal Calon Anggota BPK RI

Pasal tersebut sebelumnya sudah diuji di MK dan berdasarkan putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2013 Tanggal 18 September tahun 2014, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional.

Bahkan, Mahkamah Agung juga sudah dua kali mengeluarkan pendapat hukum atas permintaan DPR melalui Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 dan Fatwa Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang isinya pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK adalah syarat mutlak untuk menghindari conflict of intrest.

Ketiga produk lembaga hukum tersebut, dikatakan Suryo diabaikan oleh DPR RI dan justru menetapkan calon anggota BPK TMS sebagai Anggota BPK terpilih.

"Presiden dalam hal ini tidak hanya akan menjadi tukang cuci piring atas pelanggaran UU tapi juga justru akan menjadi subjek utama yang melakukan pelanggaran UU jika mengeluarkan SK pengesahan terjada Nyoman Adhi. Presiden harus hati-hati dalam hal tersebut" ujar Suryo.

Dia melanjutkan dengan masuknya Anggota BPK TMS, akan berakibat pada illegalnya seluruh produk BPK sebagai kelembagaan.

"BPK memeliki wewenang dan otoritas yang besar. Produk BPK tidak boleh dichalllenge oleh adanya anasir ilegal yang bekerja membuat putusan di dalamnya. Produk BPK akan batal demi hukum jika ada salah satu anggotanya TMS" ujar Suryo.

Lebih lanjut, Suryo menyarankan agar Presiden mengembalikan nama yang telah dikirim oleh DPR demi menghindari jebakan keras dalam kapasitas Presiden yang tidak boleh salah melegalisasi pelanggaran hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat