androidvodic.com

Merugikan Banyak Pihak, DPR Diminta Seleksi Ulang Calon Anggota BPK RI - News

News, JAKARTA - Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) menyoroti pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memenangkan Nyoman Adhi Suryadnyana, padahal sejak awal prosesnya mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Hal itu lantaran terpilihnya Nyoman dinilai menabrak UU BPK karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU BPK.

Direktur Eksekutif Pusaka Negara Prasetyo mengatakan sejak awal publik telah mengingatkan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat.

"Akan tetapi Komisi XI tetap nekat meloloskannya dalam voting pemilihan. Selain itu, Pimpinan DPR juga hanya menjadi ‘stempel’ dan tidak mau meninjau ulang ihwal kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi XI," katanya dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews, Jumat (8/10/2021).

Prasetyo lebih lanjut menilai proses seleksi Anggota BPK yang tidak adil ini jelas merugikan banyak pihak.

Pertama, dikatakan olehnya, para kandidat yang memenuhi syarat sangat dirugikan karena mereka berhadapan dengan calon yang telah ‘dikondisikan’ oleh DPR.

Baca juga: Profil Nyoman Adhi Suyadnyana, Anggota BPK yang Dipersoalkan Yusril hingga Surati Puan Maharani

"Kedua, masyarakat juga dirugikan karena proses seleksi Anggota BPK ini menggunakan anggaran negara tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Ketiga, Pras menyebut secara khusus auditee juga akan dirugikan apabila Anggota BPK yang terpilih tidak jelas integritas dan independensinya.

"Justru, jika Anggota BPK terpilih tidak memenuhi syarat akan menimbulkan masalah baru ketika BPK nanti melakukan audit. Hasil auditnya pasti akan dipertanyakan bahkan bisa digugat," kata Prasetyo.

Karena melanggar UU dan merugikan banyak pihak, Pras menyarankan sebaiknya pemilihan Anggota BPK ini diulang dari awal.

"Presiden sebaiknya mengirim surat kepada Pimpinan DPR bahwa Keppres akan ditandatangani apabila proses seleksi berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, mau tidak mau Pimpinan DPR mengembalikan proses seleksi kepada Komisi XI untuk melakukan seleksi lagi berdasarkan ketentuan UU,” kata Pras.

Dia menjelaskan bahwa surat DPR ke Presiden sudah menjadi produk resmi, sehingga kalau Presiden menolak tanda tangan Keppres, maka keputusan DPR perlu ditinjau kembali atau diturunkan kembali sampai Komisi XI.

“Proses seleksi dari awal ini juga tidak bisa mengikutsertakan nama Nyoman dan Harry Soeratin karena telah terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Prasetyo pun yakin Presiden Jokowi tidak akan menandatangani Keppres meskipun Paripurna telah menetapkan Nyoman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat