Kemendikbudristek Siap Fasilitasi Tes UKBI untuk Tenaga Kerja Asing - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz mengungkapkan pihaknya siap memfasilitasi para tenaga kerja asing yang hendak mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Aminudin mengatakan saat ini Kemendikbudristek telah memiliki perangkat untuk pengujian UKBI.
"Kami hanya menyediakan toolsnya. kalau misalnya mereka mau mewajibkan maka dengan senang hati memfasilitasinya," ujar Aminudin dalam Seminar dan Lokakarya Kemahiran Berbahasa Indonesia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Meski begitu, Aminudin mengungkapkan selama ini UKBI belum menjadi syarat masum untuk TKA.
Baca juga: Nadiem Makarim Beberkan Penggunaan Platform Digital untuk Tingkatkan Kemampuan Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, kata Aminudin, belum mewajibkan penggunaan UKBI untuk TKA.
Saat ini, ketetapan mengenai pelaksanaan UKBI diserahkan masing-masing perusahaan tempat para TKA bekerja.
"Dulu kan memang tes seperti ini diwajibkan, tapi sekarang ini diserahkan kepada perusahaan-perusahaannya, kepada lembaga-lembaganya masing-masing," ungkap Aminudin.
Namun, Aminudin mengatakan saat ini telah banyak perusahaan yang telah menyadari pentingnya tes UKBI untuk para tenaga kerja asing.
"Yang sudah selalu wajib ya untuk ekspatriatnya menggunakan UKBI ini adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia ini menjadi contoh baik karena mereka sejak dulu kan mewajibkan siapapun yang jadi ekspatriat harus bahasa Indonesia dan diuji oleh UKBI," tutur Aminudin.
Langkah untuk mewajibkan UKBI, menurut Aminudin, sangat bergantung kepada kesepakatan antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Terkini Lainnya
Aminudin mengatakan saat ini Kemendikbudristek telah memiliki perangkat untuk pengujian UKBI.
VIDEO Momen Tangis Haru Warga Sambut Kepulangan Pegi Setiawan di Kampung Halaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya