androidvodic.com

Kemendikbudristek Siap Fasilitasi Tes UKBI untuk Tenaga Kerja Asing - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz mengungkapkan pihaknya siap memfasilitasi para tenaga kerja asing yang hendak mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Aminudin mengatakan saat ini Kemendikbudristek telah memiliki perangkat untuk pengujian UKBI.

"Kami hanya menyediakan toolsnya. kalau misalnya mereka mau mewajibkan maka dengan senang hati memfasilitasinya," ujar Aminudin dalam Seminar dan Lokakarya Kemahiran Berbahasa Indonesia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Meski begitu, Aminudin mengungkapkan selama ini UKBI belum menjadi syarat masum untuk TKA.

Baca juga: Nadiem Makarim Beberkan Penggunaan Platform Digital untuk Tingkatkan Kemampuan Bahasa Indonesia

Peraturan Menteri Tenaga Kerja, kata Aminudin, belum mewajibkan penggunaan UKBI untuk TKA.

Saat ini, ketetapan mengenai pelaksanaan UKBI diserahkan masing-masing perusahaan tempat para TKA bekerja.

"Dulu kan memang tes seperti ini diwajibkan, tapi sekarang ini diserahkan kepada perusahaan-perusahaannya, kepada lembaga-lembaganya masing-masing," ungkap Aminudin.

Namun, Aminudin mengatakan saat ini telah banyak perusahaan yang telah menyadari pentingnya tes UKBI untuk para tenaga kerja asing.

"Yang sudah selalu wajib ya untuk ekspatriatnya menggunakan UKBI ini adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia ini menjadi contoh baik karena mereka sejak dulu kan mewajibkan siapapun yang jadi ekspatriat harus bahasa Indonesia dan diuji oleh UKBI," tutur Aminudin.

Langkah untuk mewajibkan UKBI, menurut Aminudin, sangat bergantung kepada kesepakatan antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat