androidvodic.com

Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Saat ini proses pendaftaran untuk merekrut anggota pansel masih berlangsung setelah dibuka sejak 18 Oktober 2021.

Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim.

Sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30-40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, dan akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," kata Chandra saat ditemui News, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Pansel Cari Anggota KPU-Bawaslu Berintegritas, Jejak Digital Calon akan Dipantau

Keseluruhan syarat tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nah, syarat untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif sudah ada," katanya.

Syarat tersebut pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.

"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat