androidvodic.com

Korban KDRT Terancam Penjara 1 Tahun, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Aparat - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Komnas Perempuan menyesalkan proses hukum yang menempatkan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Valencya menjadi terdakwa.

Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Ia terancam dihukum 1 tahun pemjara.

Valencya tersangkut kasus hukum karena dituduh melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yung Ching.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani aparat tidak memahami penanganan kasus KDRT.

"Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT," ucap Andy melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Andy mengungkapkan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Valencya pada bulan Juli 2021.

Baca juga: Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas

Berdasarkan pengaduan tersebut, Komnas Perempuan mendapatkan informasi bahwa Valencya adalah korban KDRT berulang dan berlapis.

Meski begitu, Valencya justru dilaporkan Chan Yung Ching.

Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh Sdri V tertunda proses hukumnya, kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut. V ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT," ungkap Andy.

Baca juga: Seorang Ibu Kewarganegaraan Panama di Jakarta Jadi Korban KDRT

Komnas Perempuan berpendapat bahwa Valencya tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT berdasarkan fakta serangkaian kekerasan yang dialaminya.

Bahkan saat itu, Andy mengungkapkan Komnas Perempuan juga menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan Chan Yung Ching kepada Valencya.

Menurutnya, SP3 merupakan upaya mencegah hukum digunakan sebagai impunitas terhadap pelaku.

Serta menegaskan perlindungan hukum bagi korban KDRT yang sesungguhnya yakni Valencya dan kedua anaknya.

Namun, usulan Komnas Perempuan tidak mendapatkan tanggapan.

"Namun tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang," ucap Andy.

Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dengan mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat