Komisioner KPK: Pacar Anda Bupati, Mertua Anda Menteri, Maka Gratifikasi Dianggap Suap - News
News, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta para penyelenggara negara bisa membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan pekerjaan.
Publik juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan ke penyelenggara negara.
Meski penyelenggara negara yang diberikan bingkisan merupakan kerabat sendiri.
"Tapi bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," kata Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK RI, Selasa (30/11/2021).
Ghufron turut meminta para penyelenggara negara patuh dengan perintah melapor dalam waktu maksimal sebulan jika menerima gratifikasi.
Jika tidak dilaporkan dalam waktu sebulan, KPK bakal mempermasalahkan penerimaan barang tersebut.
Lebih jauh, Ghufron menegaskan kepada semua penyelenggara menolak gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara diyakini hanya meruntuhkan keadilan.
Baca juga: KPK Periksa Ibu RT Hingga PNS Dinas PU Lampura di Kasus Gratifikasi Akbar Mangkunegara
"Itu kita larang untuk adanya gratifikasi, karena akan meruntuhkan keadilan," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara harus tegas menolak gratifikasi karena bisa mengganggu objektivitas saat bekerja.
"Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," terang Ghufron.
Pemberian gratifikasi untuk penyelenggara negara dalam pelayanan publik maupun penyelenggara negara diyakini KPK bisa menimbulkan karpet merah untuk pihak tertentu.
Masyarakat lain yang tidak memberi ke penyelenggara negara diyakini akan mendapatkan perlakuan berbeda.
Atas dasar itulah negara mengharamkan gratifikasi.
Jika pemberian gratifikasi dibiarkan, masyarakat bakal terzalimi.
"Kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang," tegas Ghufron.
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron meminta para penyelenggara negara bisa membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan pekerjaan.
Panitia Penyaringan Pastikan Tak Bedakan Kandidat Orang Dalam dan Luar Dalam Pemilihan Rektor UI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas
PKB Undang Seluruh Ketua Umum Partai Politik ke Perayaan HUT ke-26 Besok, Zulhas Tak Bisa Hadir
Tingkatkan Inovasi Digital Sektor Keagamaan, Kominfo - PBNU Gelar DLA
Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima