Terkini Lainnya
TAG
Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%.
Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah menyeret 16 orang jadi tersangka, ini daftarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa cawe-cawe Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin terlihat saat menunjukkan print-out UU Pemilu.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023) mengamankan penyelenggara negara dan pihak lain.
KPK baru terima 361.568 LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor, tersisa 10.685 penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya ke KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk wajib menyetor LHKPN
Cegah konflik kepentingan, menurut Puteri, bukan hanya untuk pelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tapi hindari praktik KKN.
Nur menegaskan hampir mustahil kejahatan korupsi tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS.
Nurul Ghufron meminta para penyelenggara negara bisa membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan pekerjaan.
(KPK) mengantongi bukti sejumlah perusahaan minuman beralkohol memberikan fee kepada oknum penyelenggara negara
Kepatuhan anggota legislatif dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terjun bebas.
Materi pembekalan antikorupsi kali ini disampaikan oleh dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ucap Karyoto
KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020.
Sesuai ketentuan, KPK menggarisbawahi, PN yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal 3 bulan setelah dilantik.
"Ini kan soal perilaku ya, kalau masih terjadi teman-teman (kepala daerah) menyalahgunakan kewenangan," katanya
Ia hanya memberikan petunjuk bahwa capim itu statusnya adalah penyelenggara negara
"Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi."
"KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi."
"Karena uang (negara) yang dikelola adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat"