androidvodic.com

Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman - News

News, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme Munarman, Aziz Yanuar merespons, penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan permohonannya untuk menggelar sidang secara offline.

Aziz mengatakan, pihaknya mengapresiasi penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut.

"Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita yang insyaallah pekan depan resmi offline," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur disela-sela persidangan, Rabu (8/12/2021).

Tak hanya itu, Aziz juga menyatakan, permohonan pihaknya agar jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi juga akan dilengkapi.

Diketahui, kubu Munarman merasa keberatan kedua poin tersebut pada sidang pekan lalu yang akhirnya persidangan harus ditunda hingga hari ini.

"Kedua, kita mengapresiasi majelis hakim insyallah menyiapkan dari pihak jaksa salinan seluruh BAP. Jadi nanti diberikan bertahap kepada kita melalui majelis hakim," kata Aziz.

Baca juga: Hakim Peringatkan Kubu Munarman Patuhi Perjanjian Sidang Offline, Jika Dilanggar akan Dikaji Ulang

"Jadi Alhamdulillah dua permohonan kita diapresiasi. Kita mengapresiasi JPU atas kerjasamanya mengenai BAP dan sidang offline," tukasnya.

Penetapan Sidang Offline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan atau permohonan dari kubu terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, untuk menggelar jalannya persidangan secara offline.

Dengan begitu maka, mulai Rabu (15/12/2021) pekan depan, Munarman akan dihadirkan langsung dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permintaan atau permohonan itu karena adanya beberapa faktor, terutama yakni perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

Tak hanya itu, hakim juga turut mempertimbangkan perjanjian dari Munarman termasuk kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.

Di mana, untuk sidang hari ini sendiri masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Munarman.

Adapun dalam sidang yang dibuka pada pukul 09.20 WIB ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu masih menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.

Sedangkan di dalam ruang sidang hanya diisi oleh perangkat Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Dengan adanya penetapan dari ketua Majelis Hakim itu maka Munarman baru akan dihadirkan mulai sidang pekan depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat