androidvodic.com

Calon Petahana, Ketua Bawaslu RI Diminta Yakinkan Pansel Sehingga Layak Dipilih Lagi - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan menilai periode kepemimpinannya berhasil menjalankan pelaksanaan pengawasan pesta demokrasi yang berlangsung sejak kurun 4 tahun lalu.

Termasuk pengawasan Pemilu Serentak 2019, dan Pilkada 2020.

Abhan menilai keberhasilan periodenya bisa tercermin dari proses sengketa hasil Pemilu 2019 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Abhan dalam tes wawancara bakal calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Abhan merupakan calon petahana yang menyeberang untuk mendaftar kepengurusan KPU RI periode mendatang.

"Biasanya kalau petahana berharap terpilih lagi, biasanya justifikasinya bahwa dianggap periode sebelumnya berhasil. Jadi tolong yakinkan kami bahwa bapak berhasil di periode sebelumnya sehingga layak dipilih kembali," kata anggota tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu, Hamdi Muluk.

"Apa yang menurut saya, tentunya bukan kerja saya sendiri ketika masa periode kami sampai 4 tahun lebih ini sudah mau berakhir 3 bulan lagi. Ada beberapa hal yang menurut kami, saya tidak bisa menyatakan saya karena ini kerja kolektif, ada yang menyatakan bahwa ini keberhasilan periode saya sebagai ketua dan teman 3 anggota yang lain, adalah pada soal proses sengketa hasil di MK," terang Abhan.

Baca juga: Bila Terpilih Jadi Anggota Bawaslu RI, Komisioner KPI Pusat Ini Bakal Modernisasi Pengawasan Pemilu

Dia mengatakan dalam proses sidang di MK, Bawaslu yang bertindak sebagai pihak pemberi keterangan benar - benar menjalankan tugasnya dengan memberi keterangan faktual.

Dengan keterangan tersebut, dipandang membantu para hakim konstitusi untuk mengambil keputusan objektif. Bahkan kata Abhan, upaya Bawaslu diapresiasi oleh MK itu sendiri.

"Sehingga dari keterangan itu MK bisa mengambil keputusan sangat objektif karena dari berbagai keterangan kami sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan yang faktual," ucap dia.

Menurutnya keberhasilan proses sidang sengketa di MK berangkat dari kecilnya residu atau perkara kepemiluan yang tersisa di tingkat Bawaslu.

Sehingga banyaknya perkara yang telah diputus di tingkat Bawaslu, memudahkan dalam proses persidangan gugatan hasil pemilihan di MK.

"Ini berangkat dari persoalan proses yang kami selesaikan. Sehingga tidak banyak residu yang sampai ke MK. Itu yang saya kira bagian dari keberhasilan kami. dan itu diapresiasi MK untuk itu," ujar Abhan.

Baca juga: Calon Petahana Anggota Bawaslu RI Ngaku Pernah Ditawari Uang oleh Politisi

Bukan cuma itu, Abhan mengatakan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bawaslu periodenya mendapat nilai 69 yang masuk kategori baik.

Hal serupa juga tercermin dari rilis KPK terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK), di mana Bawaslu RI mendapat skor 79, sementara rerata nasional 72.

"Di Laporan LAKIP, kami mendapat nilai 69 dalam kategori baik. Baru saja di lansir KPK, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kami mendapat nilai 79, rata - rata nasional adalah 72. Ini yang baru dirilis KPK," kata Abhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat