androidvodic.com

Kemenag: Penetapan Majelis Masyayikh Pesantren jadi Kewenangan Menteri Agama  - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi 

News, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pengukuhan Majelis Masyayikh dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren

Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. 

Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” kata Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren.

Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama

Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” jelas Dhani.

Selanjutnya, kata Dhani, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” ucap Dhani.

Rumpun ilmu agama Islam mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab. 

AHWA, sambung Dhani, selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,” tegasnya.

“Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” pungkas Dhani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat