androidvodic.com

KPK Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Soal Prosedur Dana PEN Daerah 2021 - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto.

Ardian diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.

Seusai pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ardian mengaku dicecar oleh penyidik KPK perihal prosedur aliran dana PEN.

"Iya (diperiksa), soal dana PEN, soal prosedur saja," kata Ardian saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (19/1/2022).

Kendati begitu, Ardian enggan memerinci terkait proses pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ke PN Kendari

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ).

Dari informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK pun telah menggeledah kediaman Ardian Noervianto.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Ali.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ardian Noervianto selalu mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pencegahan disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex mengatakan, pencegahan perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang dikembangkan dari kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tersebut.

"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," kata Alex.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat