androidvodic.com

Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN - News

News - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus berupaya agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan monitoring layanan yang berpotensi fraud atau kecurangan.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat hadir dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Kita akan secara tahunan melakukan pengendalian dan monitoring terhadap layanan yang ekstensif dan berpotensi fraud."

"Hal ini bertujuan agar bisa melakukan efisiensi sehingga dananya kita bisa alokasikan untuk hal-hal lain dan mencegah BPJS untuk menjadi defisit," ucap Budi.

Lalu untuk saat ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan review potensi-potensi berbasis data yang dapat diperbaiki.

Baca juga: CARA DAFTAR BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas

Contohnya adalah kontrol rawat jalan di rumah sakit yang mencapai Rp 10 triliun dapat dialihkan sebagian ke puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Sebagian ada yang dapat dilakukan di FKTP dikarenakan fungsinya Puskesmas kan sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan-tindakan yang sifatnya lebih preventif dan promotif."

"Hal ini dilakukan agar dana dari BPJS bisa kita alokasikan untuk benar-benar yang membutuhkan layanan BPJS," ujar Budi.

Wacana KRIS-JKN

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan (News)

Dikutip dari djsn.go.id, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga berencana akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN).

Hal ini diungkapkan oleh anggota DJSN, Iene Muliati, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan DJSN, Selasa (25/1/2022).

"Oleh karena itu salah satu solusi yang dihadirkan pemerinah dan sudah tercantum dalam Undang-Undang SJSN adalah Kelas Rawat Inap Standar JKN untuk menuju prinsip ekuitas dan mutu." kata Iene.

Selain itu, Iene juga menjelaskan pihaknya telah lima kali melakukan konsultasi publik.

Baca juga: Ungkap Ada RS Untung Besar dari Pengadaan Obat BPJS Kesehatan, Rahmad Handoyo: Waduh, Masya Allah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat