Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Munjul - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah membacakan vonis terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan atas perkara korupsi pengadaan lahan untuk hunian DP Rp0 di Munjul.
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Yoory selama 6 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya, Kamis (24/2/2022) malam.
Tak hanya hukuman pidana penjara, Yoory juga Dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Dalam perkara ini hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya orang lain dalam hal ini PT Adonara Propertindo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ucap Hakim Zuhri.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Tanah Munjul Hari Ini
Diketahui putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Di mana, jaksa menuntut Yoory Corneles dengan hukuman pidana penjara 6 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, dalam sidang vonis ini terdakwa Yoory hadir secara virtual karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar Covid-19.
Baca juga: KPK Sebut Notaris Yurisca Lady Bakal Kembalikan Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
Terkini Lainnya
Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) telah membacakan vonis terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi