Komnas Perempuan Sebut Masih Ada Kebijakan Bersifat Diskriminasi Terhadap Perempuan - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan jika di akhir tahun 2021 pendokumentasian, terdapat 441 kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2022.
Rincian kebijakan diskriminatif terhadap perempuan, yaitu 305 kebijakan masih berlaku, 29 kebijakan telah diklarifikasi Kementerian Dalam Negeri, 81 kebijakan telah dicabut dan dibatalkan dengan kebijakan baru.
Baca juga: Komnas Perempuan: Sepanjang 2021 Telah Terjadi Kasus Femisida Sebanyak 237 Kasus
Satu kebijakan dibatalkan pengadilan. Kemudian 25 kebijakan tidak berlaku dan dikeluarkan dari dokumentasi.
Siti pun memaparkan jenis kebijakan diskriminatif yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Pola pengaturan yang sama. Yaitu kriminalisasi, kontrol terhadap tubuh perempuan melalui pembatasan hak berekspresi dan berkeyakinan. Pembatasan hak beragama," ungkapnya secara virtual, Senin (7/3/2022).
Terkini Lainnya
Contoh kebijakan diskriminatif, yakni kontrol terhadap tubuh perempuan melalui pembatasan hak berekspresi dan berkeyakinan.
Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman
BERITA REKOMENDASI
Pentingnya Representasi Perempuan dalam Pimpinan dan Dewas KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila