androidvodic.com

KPK Selisik Unsur TPPU dalam Transaksi Jual Beli Mobil Mewah Ketua Fraksi NasDem DKI dengan Hasan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi jual beli mobil mewah antara Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dengan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA).

Dugaan itu ditelusuri tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Wibi pada Selasa (8/3/2022) ini.

Kemenakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Hasan dan istrinya, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Wibi Andrino (Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov. DKI Jakarta Periode 2019-2024), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

KPK pun akan menganalisis lebih jauh apakah transaksi itu murni jual beli atau terdapat unsur TPPU.

Dari informasi yang dihimpun, mobil-mobil itu bermerek Lexus dan Mercedes Benz.

Baca juga: Wibi Andrino Klaim Tak Ditanya Penyidik KPK soal Aliran Uang Bupati Probolinggo ke NasDem

"Akan dianalisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU," katanya.

Usai diperiksa, Wibi mengaku membeli mobil dari Hasan pada tahun 2020.

"Jadi tahun 2020 yang lalu saya pernah ada jual beli Pak Hasan, mobil. Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," kata Wibi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain Wibi, penyidik juga memeriksa Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo Kristina Katrin. Katrin dikonfirmasi mengenai transaksi keuangan Puput.

Di kantor Polres Probolinggo, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kab Probolinggo Juwono Praetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jurianto; dan PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama.

Ali mengatakan para saksi itu dikonfirmasi mengenai jumlah uang yang diduga diterima oleh Puput dkk.

Baca juga: Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin, KPK Sita Alat Elektronik

Uang itu diduga merupakan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

KPK menetapkan Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi. 

Sebelumnya, kedua politisi NasDem itu sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan.

Setelah melakukan penyidikan, penyidik KPK menemukan dugaan bahwa keduanya juga melakukan pencucian uang.

Kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat