androidvodic.com

Pakar Hukum Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Bahas Spesifik Soal Kekerasan Seksual di Tempat Kerja - News

News, JAKARTA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan bahwa UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tak membahas secara spesifik soal pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Yang biasanya dibahas soal perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di tempat kerja itu pasal 86 (UUD 13/2003), yang mengatakan bahwa setiap pekerja dan buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia," kata Nabiyla dalam diskusi daring yang diselenggarakan Never Okay Project, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Ditargetkan Rampung di 2022

Namun, variabel-variabel dalam pasal dalam UU tersebut, dikatakan Nabiyla, hanya berada di tataran secara umum.

"Ketika pasal ini didiskusikan secara internasional, istilah moral dan kesusilaan ini sudah cukup lama dikritisi," kata dia.

Nabiyla mengatakan bahwa ketika bicara soal moral dan kesusilaan itu cenderung norma-norma yang heteronormatif bahkan diskriminatif bagi pekerja.

"Bicara moral dan kesusilaan tidak selalu kemudian bisa melindungi korban pelecehan dan kekerasan tapi justru bisa berbalik menjadi tak berpihak kepada korban," kata dia.

Baca juga: KemenPPPA Desak Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Duren Sawit Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Menteri PPPA: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Memprihatinkan

"Jadi memang ketentuannya masih sangat luas dan kadang kala ditafsir berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya karena norma ini menjadi dasar untuk membuat SOP atau perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, dan perusahaan mentranslate sendiri soal moral dan kesusilaan yang berlaku di perusahaan tersebut. Jadi ini sesuatu yang tidak bisa dikontrol," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat