androidvodic.com

Diperkirakan Hanya Sepertiga dari 75 Parpol yang akan Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 - News

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus menyiapkan tahapan Pemilu 2024. Mereka memastikan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah yakni 14 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, tahapan Pemilu 2024 direncanakan dimulai pada 14 Juni nanti.

"Sebagaimana yang kita ketahui direncanakan tahapan Pemilu akan dimulai 14 Juni tahun ini," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Hasyim kemudian mengungkap jumlah parpol yang bisa mendaftar ke KPU mencapai 75 partai. Pendaftaran dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

"Informasi yang kami terima, ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," kata Hasyim.

Kendati demikian, KPU akan memastikan lagi data parpol yang terbaru di bulan April.

Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.

"Kami akan memastikan lagi data mutakhir daftar peserta Pemilu pada bulan April sebelum dimulainya itu," tambah dia.

Hasyim menjelaskan, jika KPU sudah mendapatkan nama-nama dari 75 parpol dan identitas yang jelas, parpol itu akan diundang secara berkala untuk sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilu.

"Demikian kami juga kami akan mengundang tim IT/SIPOL tiap parpol karena SIPOL dirancang untuk user KPU dan parpol dan nanti ada akses oleh Bawaslu," ucap dia.

"Kami perlu untuk bersosialisasi kemudian melatih secara bertahap dengan tim-tim IT SIPOL sebagai user kemudian juga penting untuk sosialisasi dan Bimtek kepada jajaran kami di KPU provinsi hingga kota karena kegiatan parpol di level tertentu ada yang dilakukan di KPU provinsi, kota-kota," tutur Hasyim.

Terpisah, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana menilai jumlah parpol yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 tak akan jauh berbeda dari pesta demokrasi tahun 2019.

Sebagai gambaran, di Pemilu 2019 lalu hanya ada sebanyak 27 dari 73 parpol berbadan hukum yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Ihsan memperkirakan, dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat