Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Akses www.mudikhubdat2022.com - News
News - Simak syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengakses www.mudikhubdat2022.com dalam artikel ini.
Diketahui, Kementerian Perhubungan menyediakan program mudik Gratis 2022.
Kemenhub menyediakan 350 bus mudik gratis dengan kuota penumpang 10.500.
Selain itu, Kemenhub juga menyediakan 34 truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.
"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Budi, dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Perhubungan RI.
Lalu apa saja syarat mudik gratis 2022?
Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Tidak Terkena Sanksi Tilang
Baca juga: Ketentuan Cuti Lebaran ASN 2022: Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub:
- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
- Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
- Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2022
Berikut syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengakses www.mudikhubdat2022.com
Mudik Lebaran 2022
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya