UT Segera Menyesuaikan Tata Kelola Setelah Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum - News
Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat mengatakan pihaknya akan menyesuaikan tata kelola setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Penyesuaian tata kelola dari segala lini, agar 100 persen beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH.
Hal ini akan dilaksanakan setelah PP PTN-BH UT ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Dengan perubahan status menjadi PTN BH, akan memberikan otonomi bagi UT dalam menjalankan operasionalnya. UT akan mendapatkan otonomi yang lebih luas lagi," kata Ojat melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Langkah UT untuk bertransformasi dari PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) menuju PTN BH hanya tinggal selangkah lagi.
Setelah tahapan harmonisasi dilalui, UT menanti ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat Sebut Lulusan UT Bukan Kaleng-kaleng
Dia mengatakan UT fokus pada enam aspek dalam transformasi menuju PTN BH.
"Enam aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan abdi masyarakat, hukum, organisasi, dan sumber daya manusia," ujar Ojat.
Otonomi yang luas tersebut terutama untuk tiga bidang utama yakni pembukaan dan penutupan program studi.
Setelah memiliki status PTN BH, UT mendapatkan keleluasaan dalam membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan saat ini.
"Berikutnya, adalah otonomi yang berkaitan dengan tata kelola kampus dan terakhir adalah otonomi terkait aset maupun sumber daya manusia," kata Ojat.
Ojat mengatakan UT dapat menjadi perguruan tinggi yang terdepan pada penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).
Saat ini, menurutnya, banyak perguruan tinggi swasta yang beralih ke PJJ dan hal itu membuat UT harus berbenah serta meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Terkini Lainnya
Penyesuaian tata kelola dari segala lini dilakukan agar 100 persen beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH.
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu