androidvodic.com

Merasa Dirugikan, Seorang Advokat Anggota Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Laporkan Hotman Paris - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Seorang advokat wanita bernama Herni Dwiyanti melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Herni melaporkan Hotman Paris atas tudingan yang menyebut Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah beberapa waktu lalu.

Akibat ucapan itu, Herni merasa dirugikan secara materiil karena pekerjaannya diputus kliennya.

"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba kuasa saya dicabut. Kaget saya, kenapa dicabut? Dia bilang katanya dia baca berita bahwa Peradi saya tidak sah," kata Herni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Herni merasa dirugikan karena kuasanya dicabut.

Untuk itu, ia mencoba meyakinkan kembali bahwa organisasi tempat ia bernaung tidak seperti yang dikatakan Hotman Paris.

Baca juga: Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah

"Akibat peristiwa ini saya sangat dirugikan, makanya untuk meyakinkan kembali klien saya. Saya harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks. Maka dari itu saya mencari keadilan dengan melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya," kata Herni.

Pelaporan itu sudah diterima pihak kepolisian. Laporan Herni terhadap Hotman terdaftar dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022.

Herni juga menjelaskan bagaimana kontrak pekerjaannya dengan klieenya dicabut akibat ucapan Hotman soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Ia menyebut, kuasanya dicabut oleh kliennya serakah dua hari pernyataan Hotman menyeruak ke publik dan media massa.

Kontrak pekerjaannya pun mendadak batal usai kliennya membaca berita di media massa yang menyebut Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan tidak sah.

Baca juga: Hotman Paris Dituding Sebut Peradi Organisasi Tidak Sah, Pihak Otto Hasibuan Layangkan Somasi

"Saya baru menerima kuasa dua hari tepatnya tanggal 19 April 2022, lalu dicabutnya tanggal 21 April setelah dia membaca berita itu. Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Herni, Selestinus mengatakan, bahwa kliennya mendapat kerugian materiil.

Terlebih kliennya telah dijanjikan fee untuk mengurus perkara hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat