24 Tahun Tidak Ada Aktivitas Produksi, Izin Perusahaan Ini Didesak DPR untuk Dicabut - News
Laporan Wartawan News, Erik Sinaga
News, JAKARTA - Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining.
Rekomendasi pencabutan itu karena selama 24 tahun, PT Sorikmas Mining tidak melakukan aktivitas produksi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Padahal perusahaan tersebut telah mendapatkan kontrak karya selama 24 tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Anak Kepala Dinas di Luwu Sulsel Jalani Sidang Tuntutan
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Kesimpulan ini dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman.
"Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dan pemanfaatan potensi sumber daya alam, maka Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apapun," kata Maman, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Pertamina Lubricants Dukung Industri Tambang Batu Bara Nasional Lewat Inovasi Pelumas
Dalam kesimpulan RDP, disebutkan bahwa PT Sorikmas Mining menelantarkan 201.600 hektare tanpa kegiatan produksi.
Presiden Direktur PT Sorikmas Mining Boyke Poerbaya Abidin berdalih, cadangan emas yang ada selama eksplorasi dinilai tidak ekonomis, walau pihaknya mengaku sudah mengebor sebanyak 160 lubang.
Terkini Lainnya
Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining.
KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi