androidvodic.com

Terdakwa Kasus 100 Kg Sabu di Rohil Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi - News

News, ROKAN HILIR - Jaksa menuntut hukuman mati enam terdakwa kasus kepemilikan 100 kg sabu di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa tersebut yakni Zulkarnaini, Dedi, Joni, Anthoni Siregar, Rizki dan Sudarno dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Akbar Romadhon, kuasa hukum dari salah satu terdakwa Sudarno (SD) alias Ken, keberatan atas tuntutan hukuman mati yang dikenakan terhadap kliennya.

Romadhon meminta hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Akbar Romadhon mengatakan kliennya bukan seorang pemilik narkoba dan pengedar seperti yang didakwakan sebelumnya.

"Dia menyesali perbuatannya dan yang terpenting tersangka/terdakwa bukan pemilik, gembong atau bandar narkoba," kata Romadhon dalam keterangannya, Minggu (26/5/2022).

Baca juga: Komisi III DPR: Sudah Saatnya Hukuman Mati Ditiadakan 

Seblumnya, sidang tuntutan kasus tersebut sempat ditunda beberapa kali oleh JPU
Dalam kasus ini, ada 6 Terdakwa, dan salah satu split perkara sendiri dengan nomor perkara 8/Pid.Sus/2022/PN Rhl.

Romadhon mengatakan kliennya tidak terlibat langsung dalam penangkapan sabu-sabu tersebut, melainkan fakta persidangan bahwa SD hanya disuruh dan diperintah oleh salah satu Terdakwa yang bernama ANDI mengirim beberapa uang ke Terdakwa ZK.

Namun terdakwa (SD) tidak pernah mengetahui untuk apa uang tersebut.

Dalam persidangan terbukti oleh kesaksian terdakwa semua mengarah ke Andi dan Andi adalah Kakak Ipar dari terdakwa SD.

"Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa (SD) sangat kecewa dengan JPU Kejari Rohil atas tuntutan yang di sama ratakan dengan Terdakwa lain, bahkan Fakta persidangan Terdakwa (SD) tidak pernah tertangkap perihal sabu2 tersebut, dan Terdakwa (SD) tidak mengenal semua Terdakwa," kata dia.

Romadhon mengatakan kliennya tidak pernah sedikitpun menerima keuntungan selama disuruh terdakwa Andi melakukan tranfer uang ke orang yang tidak dikenal SD.

Ramadhon juga menyoroti ditundanya tuntutan sampai dengan 4 kali sangat merugikan kliennya.

Kuasa hukum akan mengajukan pledoi minggu depan.

"Tentunya berharap kepada Tuhan suatu keadilan bagi klien kami SD," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat