androidvodic.com

CBA Minta Temuan BPK di Kemenkes Segera Ditindaklanjuti - News

News, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat rapid test antigen di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2021.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya.

Selain itu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 di Kementerian Kesehatan sebesar Rp167 Miliar di tahun yang sama untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp3,19 Triliun.

"Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum," kata Uchok, Senim (30/5/2022).

Uchok menilai kejanggalan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar. Hal ini dikarenakan kasus tersebut terjadi berulang kali sejak pandemi covid-19 pertama kali terjadi pada tahun 2020. 

"Bukan hanya Kemenkes, tapi juga vendor-vendor, dan BUMN yang terlibat dalam pengadaan ini. Makanya harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil aja Menteri Kesehatan, karena ini atas perintah dia, biar tanggung jawab dia," tegas Uchok.

Komisi IX desak investigasi

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendesak agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021 diinvestigasi.

Dikutip dari dpr.go.id, Netty menyebut negara mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat pengadaan tersebut.

"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku."

"Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa," ungkap Netty, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Temuan BPK Soal Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Kemenkes, Komisi IX Desak Lakukan Investigasi

Netty mengungkapkan, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

Hal ini juga dinilai menabrak sejumlah aturan.

"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," ujar politisi dari Fraksi PKS itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat