Banyak Berita Kabarkan Putra Ridwan Kamil Ditemukan, Kementerian Luar Negeri RI Beri Pernyataan - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
News, JAKARTA – Kabar ditemukannya Emmeril Kahn Mumtadz, atau Eril, yang hilang di sungai Aare, Bern, Swiss berhembus, Kamis (9/6/2022).
Hal ini dikuatkan dengan kabar yang menyatakan jika Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, kembali mengajukan cuti selama 11 hari dan dibenarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha juga membenarkan ada perkembangan penemuan Eril.
Namun pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut, karena menunggu konfirmasi dan informasi detail dari pihak kepolisian Swiss.
“Terkait progress penemuan Eril di Bern, dapat kami sampaikan memang ada progress. Namun masih menunggu konfirmasi detail terkait hal ini dari kepolisian Bern,” kata Judha pada press briefing yang diselenggarakan Kemlu RI, Kamis (9/6/2022).
Judha memastikan Kemlu RI atau KBRI Bern akan memberikan pernyataan dalam konferensi pers lebih lanjut terkait progress pencarian putra sulung Ridwan Kamil tersebut.
Baca juga: Terbang ke Swiss Hari Ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Surati Kemendagri Izin Cuti 10 Hari
“Jika telah mendapat informasi resmi, akan kami sampaikan khusus, rencananya dari KBRI Bern akan adakan sesi press briefing khusus terkait hal ini,” kata Judha.
Dikabarkan bahwa Ridwan Kamil saat ini kembali terbang ke Swiss.
Terkini Lainnya
Putra Ridwan Kamil Kecelakaan
Kabar ditemukannya Emmeril Kahn Mumtadz, atau Eril, yang hilang di sungai Aare, Bern, Swiss berhembus, Kamis (9/6/2022).
Menteri Agama: Indonesia 'Best Practice' Dalam Membangun Dialog Antar Umat Beragama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang Pengganti
Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara
Aep dan Dede Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Kesaksian Palsu, Berkas Dinyatakan Lengkap
Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi
Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara